Friday, September 18, 2015

Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan (Professional Development for Education Personnel/ProDEP)

Pemerintah Australia mendukung Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan (Professional Development for Education Personnel/ProDEP) dengan total hibah sampai dengan AUD110 juta melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang merupakan bagian dari program Kemitraan Pendidikan Australia Indonesia, sebagai kontribusi terhadap Program Pendukung Sektor Pendidikan (ESSP) 
Tujuan dari ProDEP adalah mengembangkan sebuah sistem nasional Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan, Sistem nasional pengembangan keprofesian tersebut dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja kepala sekolah/madrasah, pengawas, dan pejabat pendidikan tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang bertanggung-jawab atas manajemen dan tata kelola sekolah/madrasah.
Hasil yang diharapkan dari ProDEP ini adalah: Pengelolaan sekolah dan madrasah yang lebih baik
ProDEP mendukung perancangan, pengembangan, pelaksanaan dan pengevaluasian program-program pengembangan keprofesian (PPK) yang telah disepakati beserta kegiatan-kegiatan pembelajaran terkait di 250 Kabupaten/Kota terpilih di seluruh Provinsi di Indonesia, dengan Penanggung Jawab Program yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud.
Program-program pengembangan keprofesian yang dinaungi oleh ProDEP antara lain:
  1. PPKPPD : Program Pengembangan Kapasitas Pendidikan Pemerintah Daerah yang berlangsung sampai akhir TA.2014
  2. PPCKS: Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) di 92 Kabupaten/Kota Sasaran, berlangsung sampai akhir TA.2014
  3. PPKSPS : Program Pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah/Madrasah berlangsung sampai Juni TA.2016
  4. PKB KS/M : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah/Madrasah yang berlangsung sampai Juni TA.2016
Instansi-instansi pelaksana program-program pengembangan keprofesian beserta kegiatan-kegiatan pembelajaran terkait yang didanai ProDEP adalah:
  1. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
  2. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS);
  3. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK);
  4. Sekretariat Ditjen GTK Kemendikbud dan;
  5. Direktorat Pengembangan GTK Dikdasmen Kemendikbud, sebagai koordinator ProDEP.
Program PPKSPS dan PKB KS/M akan berlanjut sampai perjanjian hibah berakhir (Juni 2016), mulai tahun 2015 Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB KS/M) Kepala Sekolah di beberapa Kabupaten/Kota terpilih direncanakan akan melaksanakan PKB melalui KKMK (Kelompok Kerja Musyawarah Kerja) Kepala Sekolah serta On-Line (Blended) Learning, informasi rencana sasaran kab/kota masing-masing provinsi sasaran modalitas baru tersebutsilahkan klik disini.
Bagi Kabupaten/Kota yang ingin mendapatkan informasi terkait dengan Program Pengembangan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) dengan pembiyaan mandiri dapat berhubungan langsung dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang berlokasi di Solo.
Ditjen GTK mengajak para individu/organisasi untuk memberikan umpan balik/masukan/laporan, baik positif atau negatif, tentang standar layanan, mengenai tindakan, atau tidak adanya tindakan terkait dengan pelaksanaan program ProDEP yang dapat  dikirimkan dengan mengisi laporan on line atau SMS ataupun cara lainnya seperti informasi yang termuat pada laman ini. 

Sumber : http://prodep.kemdikbud.go.id/

No comments:

Post a Comment