Wednesday, September 30, 2015

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT PNS



Perkembangan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menata administrasi kepegawaian tenaga kependidikan, terakhir dengan mengganti nama  pada jabatan guru .
Jenjang kepangkatan guru PNS secara umum ada kebijakasanaan Pemerintah terhadap penyesuaian jabatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Berikut ini daftar lengkap penyesuaian jenjang kepangkatan guru PNS yang baru, yakni :
No
Gol/ruang
    Jenjang Pangkat
Jenjang Jabatan
   Sekarang  Sebelumnya
1
II/a   Pengatur Muda—-Guru Pratama
2
II/b  Pengatur Muda Tk.IGuru Pratama Tk.I
3
II/c  PengaturGuru Muda
4
II/d  Pengatur Tk.I—-Guru Muda Tk.I
5
III/a  Penata MudaGuru Pertama,Guru Madya
6
III/b  Penata Muda Tk.IGuru Pertama,Guru Madya Tk.I
7
III/c  PenataGuru Muda,Guru Dewasa
8
III/d  Penata Tk.IGuru Muda,Guru Dewasa Tk.I
9
IV/a  PembinaGuru Madya,Guru Pembina
10
IV/b  Pembina Tk.IGuru Madya,Guru Pembina Tk.I
11
IV/c  Pembina Utama MudaGuru Madya,Guru Utama Muda
12
IV/d  Pembina Utama MadyaGuru Utama,Guru Utama Madya
13
IV/e  Pembina UtamaGuru Utama,Guru Utama
Pada awalnya terdapat guru PNS yang masih golongan II, tetapi pada perkembangan saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya tidak ada lagi rekruitmen guru PNS dengan golongan ruang dibawah III/A.

Tuesday, September 29, 2015

PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT

BERIKUT ADALAH PMA NO 14 TAHUN 2014 TENTNG PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT

UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN KLIK DISINI

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN REHABILITASI PONDOK PESANTREN

BERIKUT ADALAH KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN REHABILITASI PONDOK PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2015.

BAGI YANG BERMINAT SILAHKAN KLIK DISINI

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN ASRAMA PONDOK PESANTREN TAHUN 2015

BERIKUT ADALAH PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN ASRAMA PONDOK PESANTREN TAHUN 2015.
BAGI YANG BERMINAT SILAHKAN KLIK DISINI

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN

BERIKUT ADALAH KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2015.
BAGI YANG BERMINAT SILAHKAN KLIK DISINI

SK DIRJEN PENDIS No 2016 Tahun 2015

berikut adalah petunjuk teknis penulisan dan pengisian blango ijazah MI, MTs dan MA dan SKHUAMBN Mts, MA Tahun Anggaran 2015
untuk lebih lengkapnya silahkan klik disini

Sunday, September 27, 2015

MK2MI Ciamis: DAFTAR ISIAN BSM MADRASAH (NEGERI DAN SWASTA)

MK2MI Ciamis: DAFTAR ISIAN BSM MADRASAH (NEGERI DAN SWASTA): KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN CIAMIS Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617 Fax....

MK2MI Ciamis: Bahan Penyusunan Perubahan TPG PD RKAKL Satker Neg...

MK2MI Ciamis: Bahan Penyusunan Perubahan TPG PD RKAKL Satker Neg...: Assalamu’alaikum Wr. Wb.        Dengan hormat, kami sampaikan bahwa  pengelola data Belanja Pegawai dan Tenaga Perencana Kantor Kemen...

MK2MI Ciamis: SPPB (MOU) untuk Belanja Pegawai

MK2MI Ciamis: SPPB (MOU) untuk Belanja Pegawai: Dengan ini kami sampaikan, daftar MI yang harus melengkapi data LPJ sebagai syarat penerbitan SPPB (MOU) untuk Belanja Pegawai . SPPB (M...

MK2MI Ciamis: LAPORAN LPJ BOS BELANJA BARANG

MK2MI Ciamis: LAPORAN LPJ BOS BELANJA BARANG: BERHUBUNG DATA TRANSAKSI DARI LPJ KHUSUS BELANJA BARANG OPERASIONAL MADRASAH HARUS SEGERA TERKIRIM KE TIM BOS KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN A...

MK2MI Ciamis: JADWAL PENCAIRAN BOS MI

MK2MI Ciamis: JADWAL PENCAIRAN BOS MI: Dengan ini kami sampaikan Jadwal pencairan dana BOS MI, silahkan unduh dengan KLIK DISINI

Monday, September 21, 2015

PENDAFTARAN UJIAN NASIONAL PERBAIKAN





UN Perbaikan adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang mencapai nilai UN kurang dari atau sama dengan 55.0 (lima puluh lima koma nol).
UNP diperuntukkan hanya bagi siswa yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai tersebut.
Setiap calon peserta UNP harus melakukan pendaftaran secara online secara mandiri melalui laman ini.
Untuk calon peserta yang belum mendaftar, silahkan klik menu "Pendaftaran", untuk yang sudah mendaftar silahkan klik menu "Login"

A. JADWAL UNP UNTUK PESERTA

1.
22 September - 23 Oktober
 2015 Pendaftaran Peserta melalui web 
2.
1 - 11 Desember 2015
Memilih kota/kabupaten lokasi ujian
3.
11 - 31 Januari 2016
Mengecek Tempat Ujian (Lokasi dan Ruang) melalui Web dan Mencetak Kartu Peserta
4.
1 - 10 Februari 2016
Daftar Ulang ke tempat Ujian, dengan membawa :
- Kartu Peserta yang dicetak sendiri melalui web
- SHUN asli dan 1 lembar fotocopy
- Ijazah asli
- Pasfoto 3 x 4, 3 lembar
5.
1 - 13 Februari 2016
Latihan Ujian di lokasi Ujian
- Peserta dapat memilih dua hari antara tanggal 1-13 Feb
6.
22 Februari - 5 Maret 2016
Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan
7.
19 Maret 2016
Pengumuman Hasil UNP

B. PENDAFTARAN

  1. Sebelum mendaftar, Anda harus memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)/Surat Keterangan Hasil Ujian dari sekolah tahun pelajaran 2014/2015.
  2. Pilih jenis sekolah yang sesuai dengan jenjang SHUN Anda tempuh.
  3. Pilih provinsi tempat sekolah asal Anda.
  4. Masukan nomor peserta Ujian Nasional Anda sesuai dengan kartu peserta Ujian Nasional 2015 atau no peserta didalam SHUN.
Contoh:
o    01-001-001-8 (dalam kartu peserta UN).
o    3-15-99-11-222-333-4 (dalam SHUN).
  1. Masukan tanggal lahir Anda sesuai kartu peserta Ujian Nasional. Contoh: 31-12-1997
  2. Pilih Daftar.
  3. Apabila terjadi kesalahan dalam pengisian, mohon perhatikan pesan yang muncul di atas form pengisian.

C. KONFIRMASI

  1. Perhatikan kolom Nomor Peserta UN, Nama peserta, Tempat lahir, dan Tanggal lahir.
  2. Bila tidak sesuai, maka pilih “Tidak”, pada kolom “Benar ini Anda?”
  3. Pilih tombol Batal, untuk keluar. Kemudian perbaiki pada form pendaftaran.
  4. Bila sudah sesuai dengan biodata Anda, pilih “Ya”, pada kolom “Benar ini Anda?”
  5. Pilih tombol Lanjutkan, untuk ke tab validasi.

E. INFORMASI

  1. Simpan informasi user dan password Anda dengan cara mengunduh format pendaftaran dalam bentuk file PDF dan atau dikirim dengan E-mail sesuai alamat yang Anda berikan. Simpan file PDF untuk menjaga kerahasiaan data Anda.
  2. Cetak form pendaftaran sebagai informasi untuk melakukan perbaikan data Anda.

F. LOGIN

  1. Masukan Username dan Password Anda sesuai dengan form pendaftaran.
  2. Masukan kode pengaman (Captcha) sesuai dengan tertera di layar komputer Anda, kemudian pilih tombol masuk.

G. INFORMASI PENDAFTARAN

Informasi Pendaftaran berguna untuk mengganti/edit data yang sudah Anda isikan sebelumnya pada saat pendaftaran. Data yang dapat di edit/diperbaiki meliputi:
  1. Password
  2. Alamat E-mail.
  3. Nomor Telepon. 
    (Nomor 1 s.d. 3, bila Anda ingin memperbaiki/merubah data yang sudah diberikan sebelumnya)
  4. Lokasi Ujian
  5. Mata ujian dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
    (Nomor 4 dan 5, bila Anda ingin memperbaiki/merubah lokasi ujian dan atau matauji yang disesuaikan dengan kondisi Anda sekarang)
  6. Setelah tanggal 11 desember data tidak bisa dirubah lagi

H. HELPDESK

Silahkan Email Ke : cbt.puspendik@kemdikbud.go.id

sumber : http://unp.kemdikbud.go.id

Friday, September 18, 2015

Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan (Professional Development for Education Personnel/ProDEP)

Pemerintah Australia mendukung Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan (Professional Development for Education Personnel/ProDEP) dengan total hibah sampai dengan AUD110 juta melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang merupakan bagian dari program Kemitraan Pendidikan Australia Indonesia, sebagai kontribusi terhadap Program Pendukung Sektor Pendidikan (ESSP) 
Tujuan dari ProDEP adalah mengembangkan sebuah sistem nasional Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan, Sistem nasional pengembangan keprofesian tersebut dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja kepala sekolah/madrasah, pengawas, dan pejabat pendidikan tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang bertanggung-jawab atas manajemen dan tata kelola sekolah/madrasah.
Hasil yang diharapkan dari ProDEP ini adalah: Pengelolaan sekolah dan madrasah yang lebih baik
ProDEP mendukung perancangan, pengembangan, pelaksanaan dan pengevaluasian program-program pengembangan keprofesian (PPK) yang telah disepakati beserta kegiatan-kegiatan pembelajaran terkait di 250 Kabupaten/Kota terpilih di seluruh Provinsi di Indonesia, dengan Penanggung Jawab Program yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud.
Program-program pengembangan keprofesian yang dinaungi oleh ProDEP antara lain:
  1. PPKPPD : Program Pengembangan Kapasitas Pendidikan Pemerintah Daerah yang berlangsung sampai akhir TA.2014
  2. PPCKS: Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) di 92 Kabupaten/Kota Sasaran, berlangsung sampai akhir TA.2014
  3. PPKSPS : Program Pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah/Madrasah berlangsung sampai Juni TA.2016
  4. PKB KS/M : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah/Madrasah yang berlangsung sampai Juni TA.2016
Instansi-instansi pelaksana program-program pengembangan keprofesian beserta kegiatan-kegiatan pembelajaran terkait yang didanai ProDEP adalah:
  1. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
  2. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS);
  3. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK);
  4. Sekretariat Ditjen GTK Kemendikbud dan;
  5. Direktorat Pengembangan GTK Dikdasmen Kemendikbud, sebagai koordinator ProDEP.
Program PPKSPS dan PKB KS/M akan berlanjut sampai perjanjian hibah berakhir (Juni 2016), mulai tahun 2015 Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB KS/M) Kepala Sekolah di beberapa Kabupaten/Kota terpilih direncanakan akan melaksanakan PKB melalui KKMK (Kelompok Kerja Musyawarah Kerja) Kepala Sekolah serta On-Line (Blended) Learning, informasi rencana sasaran kab/kota masing-masing provinsi sasaran modalitas baru tersebutsilahkan klik disini.
Bagi Kabupaten/Kota yang ingin mendapatkan informasi terkait dengan Program Pengembangan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) dengan pembiyaan mandiri dapat berhubungan langsung dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang berlokasi di Solo.
Ditjen GTK mengajak para individu/organisasi untuk memberikan umpan balik/masukan/laporan, baik positif atau negatif, tentang standar layanan, mengenai tindakan, atau tidak adanya tindakan terkait dengan pelaksanaan program ProDEP yang dapat  dikirimkan dengan mengisi laporan on line atau SMS ataupun cara lainnya seperti informasi yang termuat pada laman ini. 

Sumber : http://prodep.kemdikbud.go.id/

Panggilan PLPG Gelombang 4 Tahun 2015 IAIN SYEKH NURJATI CIREBON


Nomor : In.14/ F.I/PP.009/ 9086.A /2015                                           Cirebon,  15 September 2015
Lamp.  : 1 (satu) eksemplar
Perihal : Undangan PLPG Gelombang ke-4 Tahun 2015   
Kepada Yth.
Kepala  Kantor Kementerian Agama
Cq : Kasi Mapenda Kab. Sumedang
        Kasi Mapenda Kab. Ciamis
        Kasi Mapenda Kab. Majalengka
        Kasi Mapenda Kab. Subang
        Kasi Mapenda Kab. Karawang
       Kasi Mapenda Kab. Purwakarta
       Kasi Mapenda Kab. Kuningan
       Kasi Mapenda Kab. Indramayu
      Kasi Mapenda Kota Cirebon
      Kasi Mapenda Kab. Cirebon
 di
      Tempat
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk gelombang ke-4 tahun 2015 di LPTK IAIN Syekh Nurjati Cirebon, bersama ini kami mengundang guru-guru seperti yang terlampir untuk mengikuti kegiatan PLPG tersebut. Adapun jadwal dan  tempat pelaksanaan  adalah sebagai berikut :
Tanggal Pelaksanaan                  : 20 September  2015 s.d  29 September 2015
Tempat                                      : Hotel Ayong Jl. Raya Linggar Jati No. 04 Cilimus Kuningan
Check In & Registrasi Hotel         : Minggu, 20 September  2015 Pukul 08.00 WIB
Sehubungan dengan itu, kami berharap Bapak/ Ibu untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut, adapun ketentuan peserta  adalah sebagai berikut :
1)      Semua peserta yang ikut PLPG diwajibkan untuk memakai seragam selama 10 hari;
a)      Laki-laki : Pakaian hitam-putih, lengan panjang berdasi, peci dan sepatu pantofel
b)      Perempuan : Pakaian hitam-putih, kerudung putih dan sepatu pantofel
c)      Membawa pakaian olah raga dan sepatu olah raga
2)      Membawa kelengkapan administrasi (diserahkan pada saat registrasi) :
a)      Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Pemerintah(asli).
b)      Pas Foto warna 3×4 (background merah) sejumlah 2 lembar untuk ID Card.
3)      Membawa kelengkapan akademis berupa :
a)      Dokumen Prota, Promes, Kurikulum, Silabus, Buku Referensi, Contoh RPP yang releven dengan bidang keahlian, alat peraga dan penunjang pembelajaran lainnya
b)      Wajib membawa Laptop untuk dipergunakan dalam workshop pengembangan perangkat pembelajaran berbasis ICT
c)      Modem  internet ( beserta pulsa paket internet yang masih aktif).
d)     Alat tulis (Bolpoint Hitam, Pensil 2B, alat tulis untuk ujian)
e)      Kertas plano 5 buah, origami 1 pack, dan kertas manila 2 buah.
4)    Membawa kelengkapan pribadi berupa :
a)        Perlengkapan  mandi
b)        Perlengkapan solat
c)        Obat-obatan pribadi
d)       Kartu BPJS/ ASKES (jika ada)
5)    Bagi peserta yang hamil harap menghubungi panitia di HP (085324324061) an Sugeng Rawuh, SE. Paling lambat H-1.
6)   Panitia hanya menanggung seluruh biaya peserta, bagi peserta yang membawa keluarga atau pendamping biaya ditanggung sendiri.
Demikian surat undangan ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Untuk lebih jelasnya silahkan download tautan berikut :


Sumber: http://web.iaincirebon.ac.id/

SAMPAI DESEMBER, PEMDA WAJIB VERIFIKASI DATA HONORER K2

20150917 Rakor TKB Makssar
MAKASSAR - Pasca lahirnya kesepakatan pemerintah dengan Komisi II DPR pengangkatan tenaga honorer kategori 2 menjadi CPNS, langkah yang harus dituntaskan adalah verifikasi data 440 ribu tenaga honorer tersebut. Karena itu, Kenenterian PANRB mengajak seluruh instansi pemerintah, khususnya pemda untuk secepatnya melakukan verifikasi honorer K2 di masing-masing instansi.
Hal itu perlu dilakukan agar dalam implementasinya benat-benar fix dan tidak ditemukan honorer bodong lagi. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, dari data yang sudah diverifikasi itu, pejabat pembina kepegawaian wajib mengajukan usulan tambahan formasi CPNS. "Tetapi sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, usulan itu harus berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK)," ujarnya saat mewakili Menteri PANRB membuka Rakor Penyusunan Naskah Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) di Makassar, Kamis (17/09).
Iwan menegaskan, pemerintah tidak mau terjebak dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, mulai dari perencanaan sampai pengadaan ASN, harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN. "Pemerintah sangat ketat dalam melakukan seleksi " imbuhnya.
Bercermin dari hasil tes honorer K2 lalu, dari sekitar 200 ribu peserta yang lulus, setelah BKN mewajibkan setiap PPK menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) ada 30 ribu peserta yang bodong. Ada beberapa kepala daerah yang tidak mau menandatangani SPTJM. Hal seperti itu jangan terulang lagi.
Ditanya soal dana APBN yang bakal digunakan sebesar Rp 34 triliun per tahun, diasumsikan setiap pegawai golongan II akan dibayar sekitar Rp 4.5 juta per bulan, terdiri dari gaji dan berbagai tunjangan. Selain itu, dalam bekerja juga membutuhkan anggaran. Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pentingnya dilakukan seleksi administrasi, tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Rakor ini menghadirkan tiga instansi yang sudah menerapkan TKB tertulis dengan Computer Assisted Tes (CAT), yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya.
Acara ini merupakan Rakor Penyusunan Naskah TKB kedua, diikuti sekitar 500 peserta dari Sekda dan Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Sebelumnya rakor serupa sudah dilaksanakan untuk Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi. Rakor serupa juga akan digelar dalam waktu dekat di Batam untuk pemda yang belum ikut hari ini.

sumber : http://www.menpan.go.id/

UJI KOMPETENSI GURU 2015 UNTUK PEMETAAN, BUKAN PEMOTONGAN TUNJANGAN PROFESI

audiensi dgn K 2

Wed, 09/16/2015 - 10:52
Jakarta, Kemendikbud --- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.
“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya saat audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).
Pria yang akrab dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27 November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.
Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Terkait tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp6.993 triliun,” katanya. (Desliana Maulipaksi)

Sumber : www.kemdikbud.go.id

Kemenag luncurkan Sistem informasi pelayanan PTK di lingkungan Kemenag


SITUS LAYANAN SIMPATIKA

Situs ini sebagai pusat informasi pelayanan PTK Kemenag.
Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.
Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya.
Proses transaksi data pada Layanan SIM PTK Online Kemenag akan melibatkan secara berjenjang dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, hingga Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.
Mari kita bangun bersama peningkatan mutu PTK Kemenag dengan pemanfaatan Teknologi Informasi terkini yang lebih cepat, mudah, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.

Desain Pendataan Ulang PNS Terintegrasi 2015



Sumber : http://pupns.bkn.go.id/

Alur Kerja Proses PUPNS Tahun 2015




Sumber :http://pupns.bkn.go.id/

Bagaimana caranya untuk dapat mengikuti PUPNS 2015

Registrasi PUPNS 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, dengan tahapan sebagai berikut :

1. Registrasi
Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)

2. Cek Status Daftar
Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status
3. Login ke sistem PUPNSLogin (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
4.Cek Data AndaCentang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.

sumber : http://pupns.bkn.go.id/